Jumat, 30 September 2011

metrologipwt@gmail.com

metrologi purwokerto
SEJARAH SINGKAT METROLOGI
Kegiatan Metrologi Legal secara resmi sudah dilaksanakan sejak tahun 1923 dengan diberlakukannya ordonansi tera 1923 yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir adalah Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

METROLOGI WILAYAH BANYUMAS
Balai Metrologi Wilayah Banyumas adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah yang meliputi Wilayah Kerja Kab. Banyumas, Kab. Banjarnegara, Kab. Purbalingga dan Kab. Cilacap.
Tugas Pokok Balai Metrologi yaitu melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di Bidang Kemetrologian, yaitu pelaksanaan kegiatan teknik dan kegiatan standar ukuran yang meliputi:
1. Pengelolaan Standar Ukuran dan Laboratorium adalah Pemeliharaan ketertelusuran Standar ukuran ke tingkat nasional atau internasional, Pelaksanaan interkomparasi alat-alat ukur di tingkat nasional dan Pelaksanaan verifikasi.
2. Pelaksanaan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
3. Pengujian BDKT.
4. Pengelolaan Cap Tanda Tera.

DASAR HUKUM
Ketentuan Hukum yang dijadikan dasar Organisasi dan Tata Kerja Balai Metrologi Wilayah Banyumas adalah Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 37 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.


V I S I
MENJAMIN TERTIB UKUR GUNA MELINDUNGI KEPENTINGAN UMUM
(KONSUMEN DAN PRODUSEN) YANG PADA GILIRANNYA AKAN
MEMPERKUAT DAYA SAING PRODUK JAWA TENGAH


M I S I
- Menertibkan penggunaan satuan ukuran berdasarkan satuan nasional dan internasional.
- Meningkatkan penggunaan dan pengelolaan standar untuk satuan ukuran.
- Meningkatkan peneraan dan penggunaan UTTP, serta pengujian BDKT dalam rangka melindungi kepentingan umum.
- Meningkatkan kompetensi SDM, serta sarana dan prasarana pendukung kemetrologian.



Sejarah Satuan Panjang

Asal - usul meter ini dimulai sekitar abad ke-18. Pada tanggal 8 Mei 1790, The French National Assembly (Majelis Nasional Prancis) menetapkan 1 meter sama dengan panjang pendulum yang menempuh setengah periode selama satu detik. Kemudian pada tanggal 30 Maret 1791 The French National Assembly menyetujui usulan the French Academy of Sciences yang menyatakan bahwa 1 meter sama dengan 1/10.000.000 kali jarak sepanjang permukaan bumi dari kutub utara hingga khatulistiwa melalui meridian Paris. Namun, terjadi kesalahan ketika melakukan perhitungan sehingga prototipe lebih pendek 0,2 milimeter karena the flattening of the earth due to its rotation. Walaupun demikian, anggapan ini tetap digunakan sebagai jarak resmi untuk satuan panjang pada waktu itu.

Pada tahun 1795, Dibuat batasan 1 meter temporer dari logam kuningan. Pada tanggal 10 Desember 1799, The French National Assembly menetapkan batasan 1 meter platinum yang dibuat pada 23 Juni 1799 dan disimpan di National Archives, digunakan sebagai standar akhir. 

Ketidakpastian dalam pengukuran jarak tersebut menyebabkan Konferensi Umum tentang Berat dan Satuan (General Conference on Weights and Measures - CGPM) digelar untuk pertama kalinya pada tanggal 28 September 1889 dan menentukan 1 meter sebagai jarak antara dua garisan pada batang platinum dengan campuran iridium 10% yang diukur pada suhu titik lebur es (0 derajat Celcius).

6 Oktober 1927, Konferensi CGPM ke-7 menyesuaikan definisi 1 meter untuk jarak, pada suhu 0 derajat Celcius, antara sumbu dari dua garis tengah yan ditandai pada panel prototipe platinum-iridium, panel ini menjadi subjek tekanan atmosfir standar dan dukungan pada dua silinder yang paling sedikit berdiameter 1 cm, simetris ditempatkan pada bidang horizontal pada jarak 571 milimeter dari yang lainnya.

Definisi 1889 meter, berdasarkan prototipe artefak internasional platinum-iridium, digantikan oleh CGPM tahun 1960. Tepatnya pada tanggal 14 Oktober 1960, Konferensi CGPM ke-11 menetapkan 1 meter sama dengan 1.650.763,73 kali panjang gelombang dalam ruang hampa sehubungan dengan transisi antara 2p10 dan tingkat kuantum 5d5 dari atom krypton-86 (Kr-86). (Dari sumber lain ada yang menyebutkan 1 meter sama dengan 1.650.761,73 kali panjang gelombang sinar jingga yang dipancarkan oleh atom-atom gas krypton-86 (Kr-86) di dalam ruang hampa pada suatu loncatan listrik.)

SATUAN MASSA
Satuan standar untuk massa adalah kilogram. Massa adalah jumlah materi yang terkandung dalam suatu benda. Satu kilogram adalah massa sebuah silinder logam yang terbuat dari campuran platina iridium yang disimpan di lembaga Berat dan Ukuran Internasional di Paris, Prancis. 
SATUAN WAKTU
Satuan waktu dalam SI adalah sekon. Pada mulanya satuan waktu didasarkan pada waktu perputaran bumi mengelilingi sumbunya. Untuk mendapatkan pengukuran waktu yang lebih teliti, sekarang orang menggunakan jam atom. Jam ini diatur oleh gerakan atom tertentu (misalnya atom Cesium) dimana 1 detik adalah 9.192.631.770 periode getaran atom cesium-133.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar