SEJARAH SINGKAT METROLOGI
Kegiatan
Metrologi Legal secara resmi sudah dilaksanakan sejak tahun 1923 dengan
diberlakukannya ordonansi tera 1923 yang kemudian mengalami beberapa
kali perubahan dan yang terakhir adalah Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
METROLOGI WILAYAH BANYUMAS
Balai
Metrologi Wilayah Banyumas adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis
(UPT) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah yang
meliputi Wilayah Kerja Kab. Banyumas, Kab. Banjarnegara, Kab.
Purbalingga dan Kab. Cilacap.
Tugas
Pokok Balai Metrologi yaitu melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di Bidang
Kemetrologian, yaitu pelaksanaan kegiatan teknik dan kegiatan standar
ukuran yang meliputi:
1. Pengelolaan
Standar Ukuran dan Laboratorium adalah Pemeliharaan ketertelusuran Standar
ukuran ke tingkat nasional atau internasional, Pelaksanaan
interkomparasi alat-alat ukur di tingkat nasional dan Pelaksanaan verifikasi.
2. Pelaksanaan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
3. Pengujian BDKT.
4. Pengelolaan Cap Tanda Tera.
4. Pengelolaan Cap Tanda Tera.
DASAR HUKUM
Ketentuan
Hukum yang dijadikan dasar Organisasi dan Tata Kerja Balai Metrologi
Wilayah Banyumas adalah Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 37 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.
V I S I
MENJAMIN TERTIB UKUR GUNA MELINDUNGI KEPENTINGAN UMUM
(KONSUMEN DAN PRODUSEN) YANG PADA GILIRANNYA AKAN
MEMPERKUAT DAYA SAING PRODUK JAWA TENGAH
M I S I
- Menertibkan penggunaan satuan ukuran berdasarkan satuan nasional dan internasional.
- Meningkatkan penggunaan dan pengelolaan standar untuk satuan ukuran.
- Meningkatkan peneraan dan penggunaan UTTP, serta pengujian BDKT dalam rangka melindungi kepentingan umum.
- Meningkatkan kompetensi SDM, serta sarana dan prasarana pendukung kemetrologian.
Sejarah Satuan Panjang
Asal
- usul meter ini dimulai sekitar abad ke-18. Pada tanggal 8 Mei 1790,
The French National Assembly (Majelis Nasional Prancis) menetapkan 1
meter sama dengan panjang pendulum yang menempuh setengah periode selama
satu detik. Kemudian pada tanggal 30 Maret 1791 The French National
Assembly menyetujui usulan the French Academy of Sciences yang
menyatakan bahwa 1 meter sama dengan 1/10.000.000 kali jarak sepanjang
permukaan bumi dari kutub utara hingga khatulistiwa melalui meridian
Paris. Namun, terjadi kesalahan ketika melakukan perhitungan sehingga
prototipe lebih pendek 0,2 milimeter karena the flattening of the earth
due to its rotation. Walaupun demikian, anggapan ini tetap digunakan
sebagai jarak resmi untuk satuan panjang pada waktu itu.
Pada
tahun 1795, Dibuat batasan 1 meter temporer dari logam kuningan. Pada
tanggal 10 Desember 1799, The French National Assembly menetapkan
batasan 1 meter platinum yang dibuat pada 23 Juni 1799 dan disimpan di
National Archives, digunakan sebagai standar akhir.
Ketidakpastian
dalam pengukuran jarak tersebut menyebabkan Konferensi Umum tentang
Berat dan Satuan (General Conference on Weights and Measures - CGPM)
digelar untuk pertama kalinya pada tanggal 28 September 1889 dan
menentukan 1 meter sebagai jarak antara dua garisan pada batang platinum
dengan campuran iridium 10% yang diukur pada suhu titik lebur es (0
derajat Celcius).
6
Oktober 1927, Konferensi CGPM ke-7 menyesuaikan definisi 1 meter untuk
jarak, pada suhu 0 derajat Celcius, antara sumbu dari dua garis tengah
yan ditandai pada panel prototipe platinum-iridium, panel ini menjadi
subjek tekanan atmosfir standar dan dukungan pada dua silinder yang
paling sedikit berdiameter 1 cm, simetris ditempatkan pada bidang
horizontal pada jarak 571 milimeter dari yang lainnya.
Definisi
1889 meter, berdasarkan prototipe artefak internasional
platinum-iridium, digantikan oleh CGPM tahun 1960. Tepatnya pada tanggal
14 Oktober 1960, Konferensi CGPM ke-11 menetapkan 1 meter sama dengan
1.650.763,73 kali panjang gelombang dalam ruang hampa sehubungan dengan
transisi antara 2p10 dan tingkat kuantum 5d5 dari atom krypton-86
(Kr-86). (Dari sumber lain ada yang menyebutkan 1 meter sama dengan
1.650.761,73 kali panjang gelombang sinar jingga yang dipancarkan oleh
atom-atom gas krypton-86 (Kr-86) di dalam ruang hampa pada suatu
loncatan listrik.)
SATUAN MASSA
Satuan
standar untuk massa adalah kilogram. Massa adalah jumlah materi yang
terkandung dalam suatu benda. Satu kilogram adalah massa sebuah silinder
logam yang terbuat dari campuran platina iridium yang disimpan di
lembaga Berat dan Ukuran Internasional di Paris, Prancis.
SATUAN WAKTU
Satuan
waktu dalam SI adalah sekon. Pada mulanya satuan waktu didasarkan pada
waktu perputaran bumi mengelilingi sumbunya. Untuk mendapatkan
pengukuran waktu yang lebih teliti, sekarang orang menggunakan jam atom.
Jam ini diatur oleh gerakan atom tertentu (misalnya atom Cesium) dimana
1 detik adalah 9.192.631.770 periode getaran atom cesium-133.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar