Senin, 03 Oktober 2011

My Slideshow Slideshow

My Slideshow Slideshow: TripAdvisor™ TripWow ★ My Slideshow Slideshow ★ to Purwokerto. Stunning free travel slideshows on TripAdvisor

Jumat, 30 September 2011

metrologipwt@gmail.com

metrologi purwokerto
SEJARAH SINGKAT METROLOGI
Kegiatan Metrologi Legal secara resmi sudah dilaksanakan sejak tahun 1923 dengan diberlakukannya ordonansi tera 1923 yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir adalah Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

METROLOGI WILAYAH BANYUMAS
Balai Metrologi Wilayah Banyumas adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah yang meliputi Wilayah Kerja Kab. Banyumas, Kab. Banjarnegara, Kab. Purbalingga dan Kab. Cilacap.
Tugas Pokok Balai Metrologi yaitu melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di Bidang Kemetrologian, yaitu pelaksanaan kegiatan teknik dan kegiatan standar ukuran yang meliputi:
1. Pengelolaan Standar Ukuran dan Laboratorium adalah Pemeliharaan ketertelusuran Standar ukuran ke tingkat nasional atau internasional, Pelaksanaan interkomparasi alat-alat ukur di tingkat nasional dan Pelaksanaan verifikasi.
2. Pelaksanaan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
3. Pengujian BDKT.
4. Pengelolaan Cap Tanda Tera.

DASAR HUKUM
Ketentuan Hukum yang dijadikan dasar Organisasi dan Tata Kerja Balai Metrologi Wilayah Banyumas adalah Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 37 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.


V I S I
MENJAMIN TERTIB UKUR GUNA MELINDUNGI KEPENTINGAN UMUM
(KONSUMEN DAN PRODUSEN) YANG PADA GILIRANNYA AKAN
MEMPERKUAT DAYA SAING PRODUK JAWA TENGAH


M I S I
- Menertibkan penggunaan satuan ukuran berdasarkan satuan nasional dan internasional.
- Meningkatkan penggunaan dan pengelolaan standar untuk satuan ukuran.
- Meningkatkan peneraan dan penggunaan UTTP, serta pengujian BDKT dalam rangka melindungi kepentingan umum.
- Meningkatkan kompetensi SDM, serta sarana dan prasarana pendukung kemetrologian.